Wednesday, November 16, 2011

Renegosiasi Freeport

Aparat Keamanan vs Demonstran Freeport
Masalah Freeport, semakin lama semakin meruncing
bentrokan yang terjadi di negeri papua itu pun tidak dapat terhindari
ketidakpuasan para pekerja yang notabenenya adalah masyarakat asli papua terhadap masalah pengupahan yang dinilai tak sebanding, dan masalah - masalah lainnya semakin lama semakin parah. dan pertarungan "Freeport vs Masyarakat Papua" mau tak mau memang harus terjadi.

Menanggapi hal itu. Akhirnya pemerintah segera melakukan renegosiasi.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo, berkata dalam harian Kompas (15/11) "Jelaslah, renegosiasi dong," ungkapnya.

Bapak wakil menteri itu menyebutkan bahwa perlu ada negosiasi ulang yang harus diadakan terhadap PT. Freeport, di antaranya adalah soal royalti emas. Ia menjelaskan, bahwa nilai royaliti dari emas tersebut masih terlalu rendah.

PT. Freeport Indonesia yang sudah beroperasi berdasarkan kontrak karya yang ditandatangani pada tahun 1967 berdasarkan undang - undang nomor 11 tahun 1967. PT. Freeport memperoleh 30 tahun masa pertambangan. Pada tahun '91, kontrak karya Freeport diperpanjang hingga tahun 2021.

Masih dalam hal yang sama, Freeport.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia Syahrir AB mengungkapkan, persoalan yang berlarut - larut dalam PT. Freeport, khususnya di bidang ketenagakerjaan akan membawa dampak penurunan pendapatan dalam sektor pertambangan. "Ini akan terjadi efek domino ke tambang lain dan industri lainnya," ungkapnya dalam diskusi bertema "Mengupas Masalah Buruh Tambang dan Penyelesaiannya Melalui Perjanjian Kerja Bersama" di Jakarta.

Pemogokan kerja yang dilakukan karyawan PT. Freeport Indonesia berdampak pada berhentinya kegiatan pertambangan perusahaan, bahkan menimbulkan korban jiwa bila ada bentrokan yang terjadi antara demonstran dan aparat keamanan. Bukan tidak mungkin situasi yang sama akan terjadi di lokasi pertambangan lain jika masalah pengupahan tidak segera diselesaikan. "Kenaikan upah yang tidak wajar akan berdampak efek domino. Serikat pekerja perusahaan tambang lain seperti Newmont, Inco, dan Antam sudah bersiap - siap menuntut sama seperti Freeport jika tuntutan Serikat Pekerja Freeport dipenuhi," ucap Syahrir.

Ketua Presiden Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Arif menyatakan bahwa, situasi dan medan yang ada di wilayah Freeport termasuk sulit dalam hal geografis dan fisik. Oleh karena itu, pengelolaan pertambangan harus dilakukan secara khusus, baik berupa aspek teknis, ekonomis, lingkungan, sosial budaya, politik, dan keamanan.

**
Biarlah, dengan adanya renegosiasi yang akan segera dilakukan pemerintah. Segala macam masalah - masalah yang bergulir dalam soal pertambangan khusunya masalah PT. Freeport segera selesai, dan terjadi hasil yang baik dan dapat diterima oleh pihak - pihak yang selama ini bersitegang, baik itu pihak pekerja, petinggi - petinggi Freepot, aparat keamanan, dan pemerintah.

( Materi Tulisan Diambil Dari KOMPAS, 15 NOVEMBER 2011, hal. 18. "Pemerintah Renegosiasi Kontrak Freeport" )

No comments:

Post a Comment