Tuesday, December 31, 2013

Tak Mau Kalah, Google Gandeng Produsen Otomotif (Tulisan Softskill)

Logo Google
Sumber Gambar di sini




REPUBLIKA.CO.ID, Tak puas dengan sistem Android, Google siapkan senjata baru untuk melawan Apple di pasar sistem operasi. Wall Street Journal yang dilansir CNET, Senin (30/12), melaporkan, perusahaan web raksasa ini bekerja sama dengan produsen otomotif, Audi untuk mengembangkan sistem hiburan dan sistem informasi di dalam mobil yang berbasis Android.

Dengan pengembangan sistem operasi ini, kendaraan Audi nantinya mampu mengintegrasikan musik dan navigasi dalam ponsel ke dalam mobil. Kerja sama ini lanjutnya, akan diumumkan dalam ajang Consumer Electronic Show (CES) di Las Vegas.

Kehadiran kerja sama ini diharapkan mampu menyaingi Apple dengan sistem operasi iOS yang juga terintegrasi pada fitur entertainment sejumlah kendaraan. Apple lebih dulu merilis sistem ini pada ajang Apple Worldwide Developers Conference (AWDC) Juni lalu. Fitur ini mampu mengantarkan pengendara untuk mengoperasikan layanan pesan, musik dan navigasi.

Sejauh ini Apple sudah melayangkan kerja samanya dengan beberapa produsen otomotif seperti BMW, Honda, Mercedes, Nissan, Ferrari, Hyundai, Kia, dan Infiniti. 

Namun tidak seperti Apple yang membutuhkan perangkat mobile Apple lainnya untuk mengintegrasikan, Google datang dengan teknologi yang selangkah lebih maju. Karena sistem operasi Android ini akan dipasangkan langsung (built in) pada perangkat kendaraan.

Sebelumnya, pada ajang AWDC tersebut, Apple Vice President, Eddy Cue, sempat mengatakan, integrasi iOS dan mobil ini akan dimulai pada 2014 dan secara masal baru akan terpasang pada pilihan kendaraan 2015. Sistem integrasi ini juga diperkirakan akan berjalan dengan versi terbaru, iOS 7.1 beta, yang memungkinkan pengguna untuk mengubah "display car".

Reporter : Niken Paramita Wulansari
Redaktur : Dewi Mardiani


Analisa :  Pasar sistem operasi semakin sengit. Google yang bersaing ketat dengan Apple kini mulai merambah kerjasama dengan produsen otomotif, Audi. Setelah sebelumnya tidak puas dengan senjata anyar mereka Android, dalam melawan Apple. Seperti yang dilansir CNET, Senin (30/12).
Kehadiran kerjasama Google dan Audi diharapkan mampu menyaingi Apple dengan sistem operasi iOSnya, dikarenakan teknologi yang dibawa oleh Google selangkah lebih maju dengan sistem yang dioperasikan Apple terlebih dahulu. Google melayangkan built-in Android pada kendaraan, sehingga tidak membutuhkan perangkat lain dalam pengintegrasian sistem operasinya.
Dengan hal tersebut, persaingan sengit pasar sistem operasi akan semakin berjalan menarik dari dua nama besar ini, Google dan Apple.

Berita disadur dari : http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/bisnis-global/13/12/30/mymfcn-tak-mau-kalah-google-gandeng-produsen-otomotif

Ide Ahok Hilangkan Premium, Wamen ESDM Sebut Pejabat Maha Kuasa (Tulisan Softskill)

Kenaikan BBM. ©2013 Merdeka.com/imam buhori
Sumber Gambar di sini 
 

Ide Ahok hilangkan Premium, Wamen ESDM sebut pejabat maha kuasa

Merdeka.com - Wacana yang dilontarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok soal penghilangan BBM bersubsidi di ibu kota masih terus bergulir. Kementerian ESDM pun menyerah dan menyerahkan keputusan itu pada Pemprov DKI.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mempersilakan pemerintah provinsi DKI Jakarta menghilangkan peredaran BBM bersubsidi. Cuma, kebijakan itu nantinya mustahil berupa penghapusan subsidi.

Alasannya, pasokan Premium dan Solar akan selalu dijatah oleh Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas untuk setiap pemda di Tanah Air.

"Ada wacana pak Wagub DKI ingin menghapuskan BBM subsidi, monggo saja. BPH Migas sudah menjatah untuk DKI, mau diambil monggo, disimpan silakan, tapi kalau menghilangkan subsidi baru melanggar UU," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (31/12).

Jika pemprov DKI serius menjalankan rencana itu mulai tahun depan, Susilo menyarankan sistem distribusinya harus diatur terlebih dahulu. Kebijakan itu, kata dia, secara langsung meringankan beban otoritas energi, baik Pertamina, ESDM, maupun BPH Migas.

"Pejabat daerah itu maha kuasa, semua urusan BBM subsidi, mau distok, mau dijual bagaimana, itu adalah urusan pemda, tapi harus bekerja sama dgn Pertamina. Kalau mau, DKI bisa keluarkan kupon, perda, ini bikin kita dalam menyalurkan akan lebih gampang lagi," kata Susilo.

Selain mengakui wewenang pemda, Susilo berharap para bupati dan wali kota ikut mengawasi peredaran BBM subsidi di daerahnya.

Rendahnya margin keuntungan penjualan BBM subsidi, diakui pemerintah bisa membuat distributor berlaku curang. Sebagai gambaran, keuntungan penjualan 1 liter premium hanya Rp 250.

"Jangan sampai malah diselundupkan, jangan malah dioplos, itu tergantung pengguna," cetusnya.

Untuk memaksimalkan pengawasan, Susilo mengingatkan BPH Migas serta para penyalur agar berkoordinasi dengan pemda masing-masing. Sebab, selain aparat keamanan, pengawasan terhadap BBM bersubsidi akan lebih mudah bila dikoordinasikan dengan daerah.

"Yang paling berkuasa di masing-masing daerah adalah pemda. Kita harus letakkan tanggung jawab sebanyak-banyaknya kepada pemda. Ajak mereka, awasi mereka, bantu mereka, sehingga dalam pelaksanaan distribusi BBM subsidi berjalan lancar," kata Susilo.

Untuk tahun depan, volume BBM subsidi yang disalurkan ke Indonesia mencapai 48 juta kiloliter. Rinciannya, premium sebanyak 32.320.000 kl, minyak tanah 900.000 kl, dan solar 14.640.000 kl.

[noe]


Analisa : Wacana penghapusan bahan bakar premium yang dikemukakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membuat Kementerian ESDM menyerah. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo menyatakan bahwa keputusan berada pada Pemprov DKI, tapi kebijakan itu nantinya mustahil berupa penghapusan subsidi, dikarenakan pasokan Premium dan Solar akan selalu dijatah oleh Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas untuk setiap pemda di Tanah Air.
Dan melihat dari hal tersebut, Susilo menyarankan agar perhatian dalam distribusi BBM subsidi tersebut harus benar - benar diawasi oleh pemda, dengan pemberian tanggung jawab yang besar.

Saturday, May 11, 2013

Selamat Pagi, Ma

Sudah lebih 20 tahun yang lalu aku hanyalah seorang yang lemah tak berdaya
Hanya dapat menangis, bercucuran air mata tak bisa berkata - kata
Masih berbalut kulit kemerahan yang tak ada kuasa
Hanya bisa merengek manja di dekap gendonganmu
Dan aku yakin saat itu engkau tersenyum
Lega melihat cintamu telah lahir di dalam dunia ini

Dari 20 tahun yang lalu engkau mempersiapkan aku
Membentengi aku dengan cinta, membekali aku dengan kasih sayang
Tak perlu balasan, hanya senyuman dan semangat dari hidupku yang engkau harapkan
Kau tak tunjukkan letih di paras malaikatmu
Kau tak mau tunjukkan sedih di saat tekanan hiduppun mengejarmu
Hak buruk enggan kau tunjukkan di hadapku
Agar aku tetap semangat, dan tak pikirkan apa - apa kecuali impianmu yang kau titip di pundakku

Panggilanmu pun tak perlu sulit tuk di ucap
Tak butuh embel - embel gelar, atau nama kehormatan untuk pemanis namamu
Kau hanya cukup di panggil MAMA, itu saja
4 Huruf panggilan cinta yang dari dulu hingga sekarang tersemat dalam dirimu
Aku dari dulu, hingga sekarang, dan sampai seterusnya akan menyebut panggilan itu
Panggilan kasih yang akan selalu jadi kebanggaanku

Ma, maaf saja kalau aku hanya berani ungkapkan semua kalimat - kalimat di atas hanya dalam dunia maya
Ma, maaf juga kalau aku terkadang menyakiti hatimu dan membuatmu menahan pedih dalam hati
Ma, maaf terucap dariku selalu bila aku mengewakanmu dalam ketidaksanggupan pencapaian hidupku
Ma, maaf. Aku hanya bisa berkata maaf bila ada bulir air mata yang sempat menggenangi mata indahmu.

Terima kasih, Ma untuk semuanya.
Tentu aku tak dapat membalas cintamu, bahkan menggapai separuh pencapaian kasih sayangmu untuk diriku

Tapi, percaya Ma. Aku akan coba segala cara untuk membanggakanmu.
Dengan segala caraku. Untuk membuat lengkung indah di bibirmu.
Dan pada akhirnya engkau dapat berkata dengan bangga kepada seluruh dunia
"Lihat, DIA ANAKKU!," sembari engkau tersenyum dan berbahagia atas pencapaian besar dalam hidupmu...
Aku.

Selamat pagi, Ma. Doakan aku untuk mengukir sejarah hari ini.
Selamat pagi, Ma. Selamat menghadapi hidup.
Tuhan memberkatimu, Ma :)

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


  • HUKUM
PENGERTIAN

Lady Justice Merupakan Simbol Hukum
Sumber : Google.com
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian dalam kelembagaan. Dapat dikenal juga bahwa hukum merupakan perantara bagi seluruh lapisan masyarakat terhadap suatu tindakan kriminalisasi yang menyalahi suatu aturan / hukum.

Berikut pengertian hukum menurut beberapa ahli :
  1. Plato ( Republik ), Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik yang bersifat mengikat masyarakat.
  2. Bellfoid, Hukum yang berada pada masyarakat, berlaku di masyarakat, mengatur tata tertib masyarakat, dan didasarkan atas kekuasaan pada masyarakat.
  3. Van Kant, Hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
  4. S.M. Amir, S.H., Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
  5. Soerojo Wignjodipoero, S.H., Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan suatu peraturan yang telah teratur dan tersusun dengan baik yang mempunyai sifat memaksa yang bertujuan untuk mengatur dan memberi perlindungan kepada masyarakat.

TUJUAN HUKUM

Lalu setelah mengerti apa arti dari hukum, kita harus mengetahui apa tujuan dibentuknya suatu peraturan yang tersusun tersebut. Menurut beberapa ahli berikut tujuan dibuatnya hukum :
  1. Prof Subekti, SH, Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
  2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn, Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
melihat teori di atas dapat dikatakan bahwa hukum bertujuan untuk mendapat keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapat manfaat terbaik dari terbentuknya hukum tersebut. Selain itu juga sebagai cara agar masyarakat tidak main hakim sendiri atas suatu perkara melainkan melalui hakim yang telah dipercaya dan ditentukan.

SUMBER HUKUM

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan peraturan - peraturan. Sumber hukum mempunyai 2 jenis :
  1. Sumber hukum materiil, yaitu hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
  2. Sumber hukum formil, yaitu hukum seperti Undang - undang, kebiasaanm doktrin dll.
Undang - undang : Ialah suatu kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh negara. Contoh : UU, PP, dll
Kebiasaan : Adalah suatu hal yang selalu dilakukan terus - menerus hingga menjadi hal yang selayak dan seharusnya dilakukan. Contoh : Adat kebiasaan.
Jurisprudensi : Adalah keputusan hakim pada masa lampau yang dipakai oleh hakim saat ini pada saat menentukan suatu jawaban pada perkara yang sama. Hakim juga dapat memberikan keputusan sendiri, bila jalan keluar dari masalah tersebut belum ditentukan oleh UU.
Traktat : Adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara, yang sifatnya mengikat kedua negara tersebut hingga ke elemen warga negaranya.
Doktrin : Adalah pandangan para ahli / pakar yang dijadikan acuan dalam suatu keputusan hukum

  • EKONOMI dan HUKUM EKONOMI
PENGERTIAN

Ekonomi merupakan salah satu ilmu yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, konsumsi. Selain itu juga mempelajari mengenai kegiatan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Ilmu ekonomi berpangkal dari masalah kelangkaan (scarcity), yaitu dimana kebutuhan manusia lebih banyak dibandingkan dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas. Maka dari itu masalah ekonomi tersebut menyebabkan suatu hubungan untuk menjadikan peraturan - peraturan dalam dunia ekonomi, yaitu hukum ekonomi.

Hukum Ekonomi terbagi menjadi 2 yaitu :
  1. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan kehidupan ekonomi. Contoh : Hukum perusahaan, Hukum penanaman modal.
  2. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan yang bertujuan untuk mencari cara dalam pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia. Contoh : Hukum perburuhan, Hukum perumahan.
Sumber : 
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
https://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/tujuan-hukum.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/sumber-sumber-hukum.html

Saturday, February 23, 2013

Ekonomi Koperasi (Softskill)


Nama : Suno Christiawan
Kelas : 2 EB 19
NPM : 28211609

EKONOMI KOPERASI

Ekonomi Koperasi, bila ditilik dari kata yang tergabung maka terdapat 2 pengertian yang bisa ditarik dari Ekonomi Koperasi, yaitu pengertian Ekonomi, dan pengertian Koperasi. Ekonomi merupakan “salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien” (Abraham Maslow). Sedangkan Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Maka dilihat dari kedua pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa ekonomi koperasi merupakan satu organisasi ekonomi kerakyatan yang bertujuan untuk memujudkan suatu tujuan tertentu yang berdasar kepentingan bersama dengan cara efektif dan efisisen.

Ekonomi Koperasi merupakan suatu organisasi yang dapat dilihat dari bermacam segi. Dikarenakan unsur koperasi yang berada dalamnya dapat dilihat dari aspek hukum dan ekonomi. Demikian pandangan ekonomi koperasi, khususnya koperasi dari aspek hukum dan ekonomi.

Aspek Hukum :

  • Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


Aspek Ekonomi :

  • Tujuan badan usaha untuk memajukan kepentingan ekonomi anggota perkumpulan.
  • Beberapa orang yang disatukan oleh kepentingan ekonomi yang sama.
  • Alat untuk mencapai tujuan ialah badan usaha yang dimiliki bersama, dibiayai bersama, dikelola bersama.
  • Tujuan bersama mauun individu adalah untuk memajukan kepentingan bersama dengan tindakan bersama secara kekeluargaan dan gotong royong.

Dapat ditarik kesimpulan melihat aspek pandangan yang ada, dapat dikatakan bahwa ekonomi koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan untuk kesejahteraan bersama anggotanya, dengan berlandaskan kerakyatan, kekeluargaan, dan semangat gotong royong.

Setiap badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi pasti berujung dengan suatu keuntungan atau laba. Apa yang didapat dari perjalanan badan usaha tersebut pada akhirnya. Bertanya kepada ekonomi koperasi, keuntungan yang didapat dari badan usaha ini adalah SHU (Sisa Hasil Usaha). Lalu bagaimana SHU ini didapat.

  • SHU adalah sisa hasil usaha koperasi yang didapat dari pendapatan koperasi dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban lainnya yang berada dalam buku tersebut.
  • Pembagian SHU kepada anggota sesuai dengan hasil keputusan rapat anggota.

Melihat dana akhir penutupan buku yang dibagikan. Maka ada pertanyaan bahwa modal awal buku baru yang akan dimulai pada awal periode akan di dapat dari mana ? Selain dari anggota, penambahan modal awal pun akan dirapatkan di rapat anggota, dengan hasil keputusan modal cadangan yang menjadi modal simpanan dalam awal periode selanjutnya.

Prinsip – prinsip pembagian SHU :

  • Bersumber dari anggota.
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  • Transparan
  • Dibayar tunai


Modal cadangan :

  • Uang yang didapat dari hasil penyisihan sisa hasil usaha untuk pemupukan modal dan penutupan kerugian usaha
  • 25% dari SHU yang diperoleh usaha anggota
  • 60% dari SHU yang diperoleh dari bukan usaha anggota


Maka, dari pada itu. Pada akhir periode. Rapat anggota koperasi sangatlah penting. Dikarenakan keuntungan SHU yang akan dibagikan, dan modal cadangan menjadi tajuk yang diselesaikan.

Manfaat yang diberikan Ekonomi Koperasi.
Manfaat yang ada di ekonomi koperasi lebih condong kepada anggota di dalamnya. Ada 2 manfaat yang akan diterima oleh para anggota ekonomi koperasi dalam menjalankan usaha ini.

Manfaat langsung : Diambil dari laba aktivitas transaksi para anggota.
Manfaat tidak langsung : Diambil dari SHU yang akan diterima dari para anggota.

Maka pada akhirnya, ekonomi koperasi menjadi satu badan usaha yang dapat diperhitungkan untuk mendapat keuntungan, dengan dasar kerakyatan dan kebersamaan  anggotanya.

Sumber Tulisan :
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
  • http://carapedia.com/pengertian_definisi_ekonomi_menurut_para_ahli_info501.html
  • http://dwikartikasari-18211665.blogspot.com/2012/10/a-pengertian-ekonomi-koperasi.html
  • http://www.slideshare.net/raharjo33/ekonomi-koperasi