Saturday, May 11, 2013

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


  • HUKUM
PENGERTIAN

Lady Justice Merupakan Simbol Hukum
Sumber : Google.com
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian dalam kelembagaan. Dapat dikenal juga bahwa hukum merupakan perantara bagi seluruh lapisan masyarakat terhadap suatu tindakan kriminalisasi yang menyalahi suatu aturan / hukum.

Berikut pengertian hukum menurut beberapa ahli :
  1. Plato ( Republik ), Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik yang bersifat mengikat masyarakat.
  2. Bellfoid, Hukum yang berada pada masyarakat, berlaku di masyarakat, mengatur tata tertib masyarakat, dan didasarkan atas kekuasaan pada masyarakat.
  3. Van Kant, Hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
  4. S.M. Amir, S.H., Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
  5. Soerojo Wignjodipoero, S.H., Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan suatu peraturan yang telah teratur dan tersusun dengan baik yang mempunyai sifat memaksa yang bertujuan untuk mengatur dan memberi perlindungan kepada masyarakat.

TUJUAN HUKUM

Lalu setelah mengerti apa arti dari hukum, kita harus mengetahui apa tujuan dibentuknya suatu peraturan yang tersusun tersebut. Menurut beberapa ahli berikut tujuan dibuatnya hukum :
  1. Prof Subekti, SH, Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
  2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn, Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
melihat teori di atas dapat dikatakan bahwa hukum bertujuan untuk mendapat keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapat manfaat terbaik dari terbentuknya hukum tersebut. Selain itu juga sebagai cara agar masyarakat tidak main hakim sendiri atas suatu perkara melainkan melalui hakim yang telah dipercaya dan ditentukan.

SUMBER HUKUM

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan peraturan - peraturan. Sumber hukum mempunyai 2 jenis :
  1. Sumber hukum materiil, yaitu hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
  2. Sumber hukum formil, yaitu hukum seperti Undang - undang, kebiasaanm doktrin dll.
Undang - undang : Ialah suatu kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh negara. Contoh : UU, PP, dll
Kebiasaan : Adalah suatu hal yang selalu dilakukan terus - menerus hingga menjadi hal yang selayak dan seharusnya dilakukan. Contoh : Adat kebiasaan.
Jurisprudensi : Adalah keputusan hakim pada masa lampau yang dipakai oleh hakim saat ini pada saat menentukan suatu jawaban pada perkara yang sama. Hakim juga dapat memberikan keputusan sendiri, bila jalan keluar dari masalah tersebut belum ditentukan oleh UU.
Traktat : Adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara, yang sifatnya mengikat kedua negara tersebut hingga ke elemen warga negaranya.
Doktrin : Adalah pandangan para ahli / pakar yang dijadikan acuan dalam suatu keputusan hukum

  • EKONOMI dan HUKUM EKONOMI
PENGERTIAN

Ekonomi merupakan salah satu ilmu yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, konsumsi. Selain itu juga mempelajari mengenai kegiatan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Ilmu ekonomi berpangkal dari masalah kelangkaan (scarcity), yaitu dimana kebutuhan manusia lebih banyak dibandingkan dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas. Maka dari itu masalah ekonomi tersebut menyebabkan suatu hubungan untuk menjadikan peraturan - peraturan dalam dunia ekonomi, yaitu hukum ekonomi.

Hukum Ekonomi terbagi menjadi 2 yaitu :
  1. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan kehidupan ekonomi. Contoh : Hukum perusahaan, Hukum penanaman modal.
  2. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan yang bertujuan untuk mencari cara dalam pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia. Contoh : Hukum perburuhan, Hukum perumahan.
Sumber : 
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
https://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/tujuan-hukum.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/sumber-sumber-hukum.html

No comments:

Post a Comment